A.
Pentingnya Koperasi
Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan
anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU.
Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal
koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan
bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan
bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha
anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik
rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat
suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan
secara Demokratis.
c. Pembagian SHU
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung
anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerjasama antar
koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang
lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi
dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan
keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk
mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat
anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan
pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa
keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu
sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para
anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang
anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui
koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi
dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya,
terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang
beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang
beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah
koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Thanx infonya... sangat membantu :)
BalasHapusaku senang belajar koperasi
BalasHapus