Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah
selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya
atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
6.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar :
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z = X x
SHU
Y
|
Keterangan :
Z =
Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan
anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU
= Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
:
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
= Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah
sebagai berikut :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU koperasi per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
|
dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Keterangan :
SHU
Koperasi
: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi
AE : SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi
SHU Koperasi
MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal
Usaha
Y
: Jasa Usaha Anggota
X
: Jasa Modal Anggota
Ta
: Total transaksi Anggota
Tk
: Total transaksi Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
Sk
: Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar