1. Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi . Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka
pendek.
dua sumber modal yang dapat dijadikan
modal usaha koperasi :
1. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung
ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,
yaitu :
-
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
-
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran
operasional koperasi.
2. Secara
Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan
merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat
dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara
lain :
-
Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-
Memupuk dana cadangan
-
Melakukan Kerja Sama-Usaha
-
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Macam-macam Modal Koperasi :
1. Modal
Dasar
2. Modal
Sendiri
3. Modal
Pinjaman
4. Modal
Penyertaan
Sumber Modal
-
Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
-
Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-
Simpanan Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Dana
Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi
Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Modal Pinjaman (Dept Capital)
1. Anggota
dan calon anggota
2. Koperasi
Lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber
Lain yang Sah
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar