welcome

Jumat, 25 Januari 2013

permodalan koperasi


1.    Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi . Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi :
1.      Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
-        Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
-        Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-        Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
2.      Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
-        Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-        Memupuk dana cadangan
-        Melakukan Kerja Sama-Usaha
-        Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Macam-macam Modal Koperasi :
1.      Modal Dasar
2.      Modal Sendiri
3.      Modal Pinjaman
4.      Modal Penyertaan


        Sumber Modal

-          Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
-          Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-          Simpanan Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
-      Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-      Hibah
Dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi

Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


          Modal Pinjaman (Dept Capital)
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi Lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber Lain yang Sah

3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar