welcome

Jumat, 25 Januari 2013

PERAN KOPERASI


Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1. pasar persainagan sempurna (perfect competitive market)
2. pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
     a.  Monopoli
     b.Pasar monopolistik (monopolistic competition)
     c.OLigopololi
 
1.      Koperasi dalam pasar persaingan sempurna
Persaigan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
* Ciri-cirinya :
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing2 pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
-Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
- Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibanding pesaingnya baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.

2.      Koperasi dalam persaingan pasar tak sempurna

a.Di Pasar Monopolistik
adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudud cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. ynag bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

b. Dipasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.

Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar PENJUAL.
Jenis-jenis pasar Oligopoli :
1.   Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2.   Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a.   Terdapat banyak pembeli di pasar.
b.    Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.    Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d.    Adanya hambatan bagi pesaing baru.
e.    Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
f.     Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar