BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
©
PENGERTIAN HUKUM
Secara garis besar Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Selain itu ada
juga Pengertian Hukum Menurut beberapa Ahli Hukum ,yaitu :
1. Plato
1. Plato
Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles
2. Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
3. Austin
Hukum adalah
sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid
4. Bellfoid
Hukum yang
berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas
kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers
5. Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit
6. Duguit
Hukum adalah
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant
7. Immanuel Kant
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
Kemerdekaan.
8. Van Kant
8. Van Kant
Hukum adalah
serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn
9. Van Apeldoorn
Hukum adalah
gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu
menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.
10. S.M. Amir, S.H.
Hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
©
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum umumnya mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim
atas dirinya sendiri dan dengan adanya hukum, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula sesuai pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu sendiri.
©
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.Sumber-sumber
hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari
mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
©
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
- Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
- Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
©
KAIDAH/NORMA
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah,
ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang
harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku
sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau
bertingkah laku, Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi
perbuatan seseorang.
Menurut Yulies
Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu
petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan
tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau
adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan
ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan
ketertiban di dalam masyarakat.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat
ada 4 macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.
Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup
yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
c.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber
dari pergaulan hidup antar manusia.
d.
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh
kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula
sebagai berikut:
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi,
yaitu:
a.
Norma Agama/Religi
b.
Norma Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan
antarpribadi, yaitu:
a.
Norma Adat/Kesopanan.
b.
Norma Hukum
©
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
SUMBER :
BAB
II SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
©
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Subyek hukum Di bagi menjadi dua
bagian ,yaitu :
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya . Namun tak setiap manusia
sesuai dengan hukum dianggap "cakap bertindak" sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
l
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
l
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
l
Kurang cerdas.
l
Sakit ingatan.
l
Orang wanita dalam perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
l
Badan Hukum ( Rechts Person )
2.Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum Di bedakan menjadi dua jenis ,yaitu :
1. Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon)\
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
©
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :1.Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
§
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
pindahkan Dan benda yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak .
§
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan) atau
sering di sebeut juga Benda tidak bergerak.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
§ Pemilikan (Bezit )
Pemilikan ( Bezit )
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
§ Penyerahan (Levering )
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
§ Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
§ Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand(gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
©
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada bendayang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
|
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain:
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak
lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia
Sumber
:
BAB III HUKUM PERDATA
©
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
©
Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
§
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§
WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan,
kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta
benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara
pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat
©
Sistematika hukum perdata Di indonesia
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian,yaitu :
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sedangkan menurut KUH
perdata Di bagi dalam 4 buku ,yaitu :
·
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
·
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan.
·
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur
tentang hukum perikatan yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian)
·
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber :
BAB IV HUKUM
PERIKATAN
©
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau
lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi (pihak yang berhak) dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi (pihak yang berkewajiban).Hukum perikatan hanya
berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari Hukum perikatan .Harta kekayaan adalah objek kebendaan .
Selain
itu juga terdapat beberapa pengertian menurut para ahli :
1.
Hofmann mengatakan bahwa
perikatan adalah Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek
hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
2.
Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara 2
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi .
3.
Vollmar
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak
yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
©
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut.
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
©
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme
lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat ,yakni :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling
setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan
tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu
Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian,
artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia
21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya
apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga)
atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi
perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh
undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
©
WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa
berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan
tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi
tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran
atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena
kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si
debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti
rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH perdata.
©
HAPUSNYA PERIKATAN
Berikut
ini merupkan beberapa jenis perikatan :
1.perikatan
bersyarat ,yaitu perikatan yang pemenuhan pretasinya di kaitkan pada syarat
tertentu
2. Perikatan dengan ketetapan
waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu
atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi
3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para
pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang
pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari
lebih dari satu orang.
Terdapat 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
·
Penawaran pembayaran tunai diikuti
oleh penyimpanan
·
Karena pembayaran
·
Pembaharuan utang (inovatie)
·
Perjumpaan utang (kompensasi)
·
Pembebasan utang
·
Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan
·
Kadaluwarsa
·
Musnahnya barang yg terutang
·
Pembatalan perjanjian
·
Percampuran utang
Sumber :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html http://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar