BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
©
PENGERTIAN HUKUM
Secara
garis besar Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Selain itu ada juga Pengertian Hukum Menurut beberapa
Ahli Hukum ,yaitu :
1. Plato
1. Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles
2. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
3. Austin
3. Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid
4. Bellfoid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata
tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers
5. Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit
6. Duguit
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant
7. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant
8. Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat.
9. Van Apeldoorn
9. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang
tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.
10. S.M. Amir, S.H.
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
©
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum umumnya mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim
atas dirinya sendiri dan dengan adanya hukum, menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula sesuai pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.
©
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.Sumber-sumber
hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari
mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
©
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
- Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
- Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
©
KAIDAH/NORMA
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga
kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh
warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku, Norma
juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan
norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan
larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan
kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat
ada 4 macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma
Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari TUHAN.
b. Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
d. Norma
Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a. Norma
Agama/Religi
b. Norma
Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a. Norma
Adat/Kesopanan.
b. Norma
Hukum
©
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
SUMBER :
BAB II SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
©
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Subyek
hukum Di bagi menjadi dua bagian ,yaitu :
1.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya . Namun
tak setiap manusia sesuai
dengan hukum dianggap "cakap bertindak" sebagai subyek hukum kecuali
dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
l Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
l Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
l Kurang cerdas.
l Sakit ingatan.
l Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
l Badan Hukum ( Rechts Person )
2.Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan
oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum Di bedakan menjadi dua
jenis ,yaitu :
1.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)\
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
©
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
1.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi
:1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
§
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
pindahkan Dan benda yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak .
§
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik )
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan) atau sering di sebeut juga Benda
tidak bergerak.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
§ Pemilikan (Bezit )
Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
§ Penyerahan
(Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
§ Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
§ Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand(gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
©
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada bendayang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
|
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus :
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia
Sumber :
BAB III HUKUM PERDATA
©
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
©
Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
§
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu
pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat
©
Sistematika hukum perdata Di indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian,yaitu :
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan
(vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sedangkan menurut KUH perdata Di
bagi dalam 4 buku ,yaitu :
·
Buku I, tentang Orang(van
persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum
yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
·
Buku II, tentang Kebendaan(van
zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
·
Buku III, tentang Perikatan(van
verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian)
·
Buku IV, tentang Daluarsa dan
Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber :
BAB IV HUKUM PERIKATAN
©
PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Hukum perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi (pihak yang berhak) dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi (pihak yang berkewajiban).Hukum perikatan hanya
berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari Hukum perikatan .Harta kekayaan adalah objek kebendaan .
Selain itu juga
terdapat beberapa pengertian menurut para ahli :
1.
Hofmann mengatakan bahwa perikatan adalah Suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan
itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.
2.
Pitlo
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak
yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu
prestasi .
3.
Vollmar
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan
itu.
©
DASAR HUKUM
PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi
menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
©
ASAS-ASAS DALAM
HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
1. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas.
Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat ,yakni :
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok
dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4. Suatu
sebab yang Halal
Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
©
WANSPRESTASI DAN
AKIBAT-AKIBATNYA
wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun
bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya
adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak;
b. Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat
oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam
pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH
Perdata.
Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.
Peralihan Risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
©
HAPUSNYA PERIKATAN
Berikut ini
merupkan beberapa jenis perikatan :
1.perikatan
bersyarat ,yaitu perikatan yang pemenuhan pretasinya di kaitkan pada syarat
tertentu
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan
prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang
pasti terjadi
3. Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian
terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan
tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri
dari lebih dari satu orang.
Terdapat
10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
·
Karena
pembayaran
·
Pembaharuan
utang (inovatie)
·
Perjumpaan
utang (kompensasi)
·
Pembebasan
utang
·
Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan
·
Kadaluwarsa
·
Musnahnya
barang yg terutang
·
Pembatalan
perjanjian
·
Percampuran
utang
Sumber :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html http://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/